Berkendaraan Tanpa SIM Denda Rp 1 Juta
Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga satu juta rupiah.
Penetapan denda itu berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Umum…








